Selamat Datang di Gereja Paroki St Yosef Duri . . . . . Welcome to St Yosef Parish Church Duri - INDONESIA
Selamat Datang dan Terima kasih telah mengunjungi situs Gereja Katolik Paroki St.Yosef - Duri, Riau Indonesia. Menjadi Gereja yang Mandiri dan Berbuah, itulah Visi dan Misi Gereja Paroki St Yosef Duri, oleh karena itu peran serta aktif umat dalam pewartaan adalah sesuatu yang sangat diperlukan, untuk itu apabila Saudara-Saudari berminat untuk menyumbangkan pikiran, tenaga, ketrampilan, pengetahuan, dana, waktu dan bantuan apapun termasuk komentar dan usulan, silahkan hubungi kami di: gerejaparokistyosef@gmail.com.

PROBLEMATIKA PERKAWINAN BEDA IMAN

PROBLEMATIKA PERKAWINAN BEDA IMAN
bersama: P. Antonius Padua Dwi Joko, Pr
Vikaris Jenderal & Vikaris Yudisial Keuskupan Surabaya
  • Mempertimbangkan Perkawinan Beda Iman 1
  • Mempertimbangkan Perkawinan Beda Iman 2
  • Janji dalam Perkawinan Campur Memberatkan Pihak Non-Katolik
  • Perkawinan di KUA Perlu Disahkan di Gereja?
  • Pengesahan Perkawinan
  • Baikkah Menemani Pasangan ke Gereja dari Lain Denominasi?
  • Pasangan Berkeberatan Anak-anak Dibaptis Katolik

 Mempertimbangkan Perkawinan Beda Iman 1
Saya amati bahwa fenomena kawin campur tetap saja marak. Rasanya realitas tersebut tidak bisa dihindarkan. Keponakan saya, meski sudah berusaha mencari pacar yang seiman tetapi toh akhirnya mendapatkan pacar yang tidak seiman. Hal-hal penting apa sajakah yang sekiranya perlu diperhatikan secara serius untuk perkawinan mereka?
~ Anton

Kita tahu bahwa dalam perkawinan, suami isteri bersama-sama berupaya untuk mewujudkan persekutuan hidup dan cinta kasih dalam semua aspek dan dimensinya: personal-manusiawi dan spiritual-religius sekaligus. Guna meminimalisir rintangan dan halangan demi tercapainya persektuan macam itu, Gereja menghendaki agar umatnya memilih pasangan yang seiman, dengan mengingat bahwa iman berpengaruh sangat kuat terhadap kesatuan lahir-batin suami isteri, pendidikan anak dan kesejahteraan keluarga. Mengingat relevansi iman terhadap perkawinan sakramental dan pengaruh perkawinan sakramental bagi kehidupan iman itulah Gereja Katolik menginginkan agar anggotanya tidak melakukan perkawinan campur. Di samping itu, ada sebuah norma moral dasar yang perlu diindahkan, yakni bahwa setiap orang dilarang melakukan sesuatu yang membahayakan imannya. Iman merupakan suatu nilai yang amat tinggi, yang perlu dilindungi dengan cinta dan bakti. Namun demikian, Gereja juga menyadari akan kompleksitas dan pluralitas situasi masyarakat, di mana orang-orang Katolik hidup berdampingan dengan orang-orang non-Katolik. Selain itu, semangat ekumenis Gereja Katolik untuk merangkul dan bekerjasama dengan pihak-pihak Kristen lainnya, serta kesadaran akan kebebasan beragama, telah mendorong Gereja Katolik sampai pada pemahaman akan realita terjadinya perkawinan campur. Yang paling krusial adalah masalah anak. Orangtua tetap bertanggung jawab soal pendidikan anak; dan masalah ini perlu dibereskan sebelum menikah.

Sejak dulu kawin campur menjadi halangan, sebab menjadi ancaman iman. Maka Gereja mengingatkan mereka yang melakukan kawin campur agar supaya tidak lupa akan janjinya. Di samping itu juga mengingatkan orangtua akan kewajiban mendidik anak. Sebenarnya kedua belah pihak diingatkan. Yang diharapkan Gereja adalah supaya mereka sadar akan pertumbuhan anak, yang harus dibicarakan sejak awal, untuk membentengi iman. Bagi yang Katolik, bila sudah membaptiskan anak, apakah berarti sudah melaksanakan janjinya itu? Belum, sebab soal pendidikan selanjutnya harus dipikirkan. Seandainya mengalami kesulitan besar sehingga tidak dapat membaptiskan anak, juga tidak berarti tidak berhasil mendidik anak. Yang penting adalah melakukan yang terbaik untuk anak. Ini adalah resiko oramg menikah kawin campur. Dalam pandangan Gereja tentang kawin campur sudah disebut unsur-unsur (misalnya sehubungan dengan interaksi antara perkawinan dan agama) yang menggaris-bawahi perlunya pastoral perkawinan dan keluarga pada umumnya, dan kawin campur pada khususnya. Kiranya pasangan kawin campur tidak hanya nenunggu saja, tetapi perlu aktif membina diri dan mencari kesempatan untuk mengembangkan hidup imannya.

Hal utama dalam perkawinan adalah kasih; kasih yang selalu terikat pada pribadi. Untuk ini perlu senantiasa mengusahakan berbagai hal yang menyatukan. De facto dalam perkawinan campur ada perbedaan, tetapi membicarakan dan memfokuskan diri pada perbedaan saja tidaklah berguna bahkan dapat menimbulkan kerenggangan. Maka marilah senantiasa yakin akan pemeliharan dan penyertaan Tuhan.


 Mempertimbangkan Perkawinan Beda Iman 2

Saya seorang pria Muslim berpacaran dengan seorang gadis Katolik selama 3 tahun. Pacar mengajak saya untuk menikah di Gereja Katolik. Dari diskusi kami, saya melihat bahwa konsep Katolik tentang perkawinan dan hidup berkeluarga sangat ideal. Saya takut tidak sanggup menghayatinya. Apa saja yang mesti saya pertimbangkan sebelum menikah dengannya?
~ Ronny

Pertama, perlu dipahami bahwa ketika anda menikah dengan seorang Katolik, tidak berarti bahwa Anda diharuskan untuk melakukan sesuatu yang lebih daripada apa yang mungkin saja diharapkan dalam setiap perkawinan. Kita tahu bahwa dalam setiap perkawinan kedua pribadi yang menikah mesti peka terhadap perasaan-perasaan dan pendapat satu sama lain. Dalam setiap perkawinan mesti ada suatu penyesuaian diri dan sikap saling memahami. Dalam setiap perkawinan selalu ada suka dan duka. Maka, janganlah membayangkan bahwa anda harus berbuat sesuatu yang terlalu ideal yang tak mungkin terjangkau, misalnya  hidup perkawinan yang tanpa percekcokan atau problem. Kiranya dengan menghadapi dan mengalami masalah dan kesulitan, ideal perkawinan dan hidup berkeluarga Kristiani secara berangsur-angsur menjadi sebuah kenyataan.

Kedua, perkawinan adalah sebuah keputusan penting dalam hidup. Maka, hal-hal utama yang mesti anda pertimbangkan adalah hal-hal yang setiap orang harus juga  pertimbangkan ketika mereka sedang berpikir tentang keinginan untuk menikah. Beberapa pentanyaan ini barangkali dapat membantu:
a. Dapatkah saya melewatkan sisa hidup bersama calon pasangan? Mampukah saya menyokong hubungan ini dari hari ke hari seumur hidup?
b. Apakah pasangan juga mampu mempertahankan hubungan semacam ini dengan saya?
c. Apakah saya dapat dipercayai untuk mengasihi dan menghargai pasangan dalam untung dan malang, dalam keadaan sehat dan sakit?
d. Apakah saya dapat mempercayai pasangan untuk melakukan hal serupa?
e. Apakah pasangan mengenal saya dengan baik untuk mengikatkan diri dengan saya seumur hidup?
f. Apakah saya mengenal pasangan dengan baik untuk mengikatkan diri dengannya seumur hidup?
g. Apakah saya menikah dengan dia karena keinginan hati saya sendiri? Apakah saya yakin bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun?
Jika anda tidak secara jujur menjawab “ya” terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, pikirkan lagi baik-baik rencana pernikahan anda. Memang, pertunangan yang terputus akan menyedihkan, namun itu jauh lebih baik daripada sebuah perkawinan yang hancur dan menimbulkan bencana berkepanjangan. Jika anda menikah dengan seorang Katolik, apakah anda berkeberatan atas pendidikan anak-anak kalian sebagai orang Katolik? Jika ada keberatan, bicarakanlah itu secara hati-hati dengan pasangan sebelum anda menikah. Bila anda gagal melakukannya, bisa jadi muncul masalah serius di kemudian hari. Kiranya anda juga sudah mulai memahami bahwa orang Katolik memberi penekanan yang besar pada ketakterceraian sebuah perkawinan. Pada hari pernikahan anda akan membuat janji mulia untuk saling menjaga dan mencintai hingga kematian memisahkan anda berdua. Jika anda ragu-ragu akan kemampuan anda atau kemampuan pasangan untuk memenuhi janji itu, atau jika anda meragukan ketulusan hati anda dalam mengikrarkan janji setia itu, sebaiknya anda tidak buru-buru menikah, pikirkanlah dengan kebeningan dan keheningan hatimu. Kiranya niat tulus anda diberkati Tuhan.


 Janji dalam Perkawinan Campur Memberatkan Pihak Non-Katolik

Saya beragama Budha. Kami menikah secara Katolik 14 tahun yang lalu. Saya sudah lupa persisnya janji apa yang saya buat sewaktu persiapan perkawinan di hadapan romo. Soal kedua anak kami yang dibaptis di Gereja Katolik pun pula aktif dalam kegiatan gereja, bagi saya tidak masalah. Hanya saya punya kesan, ketika seseorang menikah dengan seorang Katolik, kehidupan rumah tangga tampaknya perlahan-lahan berubah dan diwarnai oleh prinsip-prinsip Katolik. Kelihatannya, di mana-mana saya harus mengalah terhadap pasangan saya yang Katolik. Apakah itu adil?
~ Budi

Saya senang dengan pengertian dan kejujuran Anda. Memang, jika Anda sampai merasa seperti itu, tentu saja hal itu sama sekali tidak adil. Orang-orang Katolik diharapkan berusaha hidup jujur sebagai orang Katolik. Menjadi orang Katolik tidak berarti memberi beban kepada orang-orang lain atau mengabaikan pendapat dan keyakinan-keyakinan mereka. Seorang Katolik yang pasangannya bukan seorang Katolik terutama sekali perlu peka mengenai hal ini. Gagasan-gagasan dan keyakinan Anda tidak seharusnya diabaikan dan hal ini harus Anda jelaskan kepada pasangan. Cobalah membicarakan secara terbuka perbedaan-perbedaan pendapat dengan pasangan sehingga pasangan mengerti pendirian Anda.

Ada persyaratan untuk mendapatkan ijin ataupun dispensasi dalam perkawinan campur, yakni: Pertama, pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik (KHK kan.1125, 1°). Kedua, pihak yang non-Katolik diberitahu pada waktunya mengenai janji-janji yang harus dibuat pihak Katolik, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik (kan.112 5, 2°). Ketiga, kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat-sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya (kan.1125, 3°). Ketika menghadap romo untuk penyelidikan kanonik pada saat persiapan perkawinan, pihak Katolik membuat janji yang isinya sebagai berikut:  “... dengan ini menyatakan dan berjanji secara jujur bahwa saya  akan selalu setia kepada iman Katolik, dan bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk membaptis dan mendidik semua anak yang lahir dari perkawinan ini dalam Gereja Katolik.” Karena itu, ditekankan bahwa yang menandatangai pernyataan ini adalah pihak Katolik. Pasangannya tidak harus membuat janji-janji apapun. Yang diminta hanyalah, pihak non-Katolik itu mesti sadar dan memahami janji yang telah dibuat oleh pasangannya yang Katolik. Kalau pihak non-Katolik ikut tanda tangan, tujuannya hanyalah untuk mengetahui dan menyadari akan janji pihak Katolik tersebut.

Tentu saja, hal yang utama dalam perkawinan adalah kasih. Kasih yang selalu terikat pada pribadi. Karenanya, perlu senantiasa mengusahakan berbagai hal yang menyatukan. De fakto dalam perkawinan campur ada perbedaan, namun memperdebatkan perbedaan tidaklah berguna bahkan menimbulkan kerenggangan. Kerena itu, Anda perlu senantiasa yakin akan pemeliharaan dan penyertaan Tuhan. Di sana Anda sekeluarga akan menikmati kehidupan yang berlimpah-limpah. Tuhan memberkati.


 Perkawinan di KUA Perlu Disahkan di Gereja?

Saya menikah secara sipil 12 tahun yang lalu dan dikarunia seorang anak. Setelah 6 tahun perkawinan, kami resmi cerai sipil. Saya menikah lagi dengan seorang muslim di KUA. Saat ini saya dan istri sedang mengikuti katekumen. Setelah dibaptis, apakah kami harus mengadakan pemberkatan perkawinan di gereja, mengingat perkawinan kami KUA?
~ Wibowo

Perkawinan pertama yang hanya melulu di Catatan Sipil tanpa adanya campur tangan lembaga keagamaan, sudah putus dengan putusan Pengadilan Sipil. Putusan Pengadilan Sipil ini punya kekuatan hukum, karenanya anda sudah tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan mantan isteri. Sebab itu anda bisa melangsungkan perkawinan baru dengan sah. Kemudian anda, yang belum dibaptis, menikah di KUA dengan seorang muslim. Perkawinan di KUA adalah perkawinan natural, perkawinan yang sah di mata Gereja.

Sekarang anda berdua sedang mengikuti pelajaran agama dan ingin dibaptis. Tentu saja anda berdua bisa dibaptis setelah menyelesaikan masa katekumenat. Anda tidak mempunyai halangan pernikahan terdahulu. Bila anda berdua bersama-sama dibaptis, maka perkawinan anda di KUA dikukuhkan menjadi perkawinan sakramental, perkawinan antara dua orang yang dibaptis. Perkawinan ini mempunyai ciri unitas dan indissolubilitas. Karenanya perkawinan anda berdua menjadi semakin kukuh dan tak terceraikan. Apakah kemudian perkawinan anda berdua perlu diberkati di gereja? Perkawinan anda di KUA adalah perkawinan sah, maka tidak perlu perkawinan itu disahkan lagi oleh Gereja. sebab itu tidak diperlukan upacara pengesahan perkawinan, tetapi dimungkinkan misalnya perayaan pembaharuan janji perkawinan, sewaktu anda berdua merayakan hari Ulang Tahun Perkawinan. Semoga anda berdua semakin dihantar pada hidup iman dan hidup perkawinan yang bahagia sejahtera.


 Pengesahan Perkawinan

Teman saya seorang pria Katolik telah menikah secara Islam. Hal ini dilakukan agar hubungan direstui oleh mertua. Setelah kedua mertua meninggal, ia rindu untuk menerima Komuni dan berniat untuk menikah secara Katolik. Istri dan anak-anaknya pun setuju. Bagaimana caranya?

Kami amat gembira karena teman Anda rindu untuk mengesahkan perkawinannya secara Katolik dan menyambut komuni kudus. Memang dapat terjadi ada perkawinan yang telah diteguhkan, kemudian hari kedapatan tidak sah. Penyebabnya adalah (i) ada halangan yang sifatnya menggagalkan, (ii) ada cacat kesepakatan, (iii) ada cacat dalam tata-laksananya.

Ada kebatalan yang bisa diperbaiki, yaitu jika alasan kebatalannya dapat diatasi, misalnya halangan nikah itu dapat hilang atau dimintakan dispensasi, atau kesepakatan nikah diperbarui, atau tata-laksana peneguhan dapat diulangi. Ada pula yang tidak dapat diperbaiki, misalnya halangan nikah yang sifatnya kodrati (ikatan nikah, impotensi). Tentu, kasus teman Anda itu termasuk kebatalan yang bisa diperbaiki. Kanon 1156 § 1 KHK 1983 mengatakan: “Untuk mengesahkan perkawinan yang tidak sah oleh suatu halangan yang bersifat menggagalkan, haruslah halangan itu telah berhenti atau diberikan dispensasi dari padanya, serta diperbaharui kesepakatan nikah, setidak-tidaknya oleh pihak yang sadar akan adanya halangan.”

Bagaimana membantu kerinduan teman Anda? Prosesnya sederhana saja: Anjurkan teman Anda untuk datang ke Pastor atau ke sekretariat gereja, mendaftarkan diri untuk pengesahan perkawinan. Setelah beberapa persyaratan administratif dipenuhi, teman Anda akan dipanggil Pastor untuk penyelidikan kanonik. Ini merupakan penyelidikan mengenai status bebas calon mempelai, sekaligus peluang pastoral untuk persiapan perkawinan secara lebih individual dan intensif. Setelah itu, tiga hal akan dilaksanakan: (i) Pastor akan memintakan Dispensasi Nikah Beda Agama ke ordinaris wilayah; (ii) Pembaruan Kesepakatan (renovatio consensus) ini perlu dilakukan demi sahnya perkawinan. Ini lebih merupakan tuntutan dari pihak Gereja, dimaksudkan agar tidak ada keragu-raguan lagi mengenai sah atau tidaknya perkawinan; (iii) Pembaruan Konsensus dilaksanakan dalam forma kanonika, atau tata-laksana Gerejani, yakni di hadapan imam dan dua orang saksi. Demikian penjelasan yang kami sampaikan. Semoga kerinduan teman Anda segera dapat terwujudkan. Tuhan memberkati.


 Baikkah Menemani Pasangan ke Gereja dari Lain Denominasi?

Saya seorang Katolik menikah secara Katolik dengan seorang Protestan tujuh tahun yang lalu. Kami dikarunia dua orang anak yang telah dibaptis Katolik. Keluarga kami dapat dikatakan harmonis. Minggu pagi saya ke Gereja Katolik, kadang ditemani isteri dan anak, Minggu sore saya mengantar isteri ke gerejanya. Isteri sering meminta saya juga mengikuti kebaktiannya. Saya berkeberatan, sehingga hal ini seringkali menimbulkan pertengkaran kecil di antara kami. Baikkah jika saya menghadiri kebaktian di gerejanya?
~ Alfons

Dalam perkawinan campur, di mana masing-masing pihak merupakan anggota dari denominasi yang berbeda, saling menghadiri ibadat atau kebaktian di gereja satu sama lain dapat menjadi suatu bagian penting dari sikap saling membagi dan membangun kesatuan, yang merupakan jantung dari hidup perkawinan. Sampai saat ini, menerima komuni antar gereja-gereja Kristen tidak diijinkan, krena itu tidak satu pun dari Anda berbua bebas menerima Komuni di gereja satu sama lain. Namun demikian, sebenarnya tidak ada alasan cukup kuat untuk sesekali menemani pasangan dalam kebaktian di gerejanya, sejauh Anda tetap memenuhi kewajiban sebagai seorang Katolik. Kita tahu bahwa hal yang utama dalam perkawinan adalah kasih. Kasih selalu terikat pada pribadi dan perlu diupayakan berbagai hal yang menyatukan. De facto dalam perkawinan campur ada perbedaan, namun memperdebatkan perbedaan tidaklah berguna bahkan menimbulkan ketegangan. Tetapi, senantiasa yakinlah akan pemeliharaan dan penyertaan Tuhan.

Paus Yohanes Paulus II memberikan nasehat yang amat baik bagi para pasangan kawin campur: “Dalam perkawinan, kalian menghidupi harapan-harapan dan kesulitan-kesulitan di jalan menuju persatuan kristiani. Ungkapkanlah harapan tersebut dalam doa bersama, dalam persekutuan cinta yang mesra. Bersama-sama, undanglah Roh Kudus, Roh Cinta, ke dalam hati dan rumah kalian. Dia akan membantu kalian untuk bertumbuh dalam iman dan pengetahuan. Saudara-saudari sekalian, `semoga damai sejahtera Kristus memerintah di dalam hatimu…. Hendaklah perkataan Kristus diam di dalam segala kekayaannya di antara kamu' (Kol 3:15-16). Para pasangan suami istri, saya berbicara kepada kalian mengenai harapan-harapan dan cita-cita yang menopang visi Kristiani mengenai perkawinan dan hidup brkeluarga. Kalian akan menemukan kekuatan untuk setia kepada janji-janji perkawinan kalian di dalam kasihmu terhadap Allah dan terhadap satu sama lain serta terhadap anak-anakmu” (Paus Yohanes Paulus II).


 Pasangan Berkeberatan Anak-anak Dibaptis Katolik

Saya seorang Katolik menikah secara Katolik dengan seorang Protestan delapan tahun yang lalu dan dikarunia dua orang anak berumur 7 dan 4 tahun. Anak-anak dididik dan bersekolah di sekolah Katolik, juga aktif dalam BIAK. Namun, suami tidak mengijinkan anak-anak dibaptis Katolik. Saya khawatir, bila tiba saatnya menyambut Komuni Pertama, anak saya tidak bisa ikut menyambut komuni.
~ Esti

Memang, tugas mendidik anak bersumber dari panggilan asli orangtua untuk berpartisipasi dalam karya penciptaan Allah. Bagi orangtua kristiani, tugas mendidik anak-anak mendapat dasar dan kekuatan baru yang bersumber dari sakramentalitas perkawinan. Rahmat Sakramen Perkawinan menghiasi orangtua kristiani dengan martabat dan panggilan khusus untuk mendidik anak-anak secara kristiani. Berkat Sakramen Perkawinanlah fungsi edukatif orangtua mendapatkan martabat dan bobot khusus, yakni menjadi sebuah pelayanan resmi dalam Gereja untuk membangun anggota-anggotanya. Oleh karena itu dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) hak dan kewajiban edukatif ini menjadi bagian dari tugas Gereja untuk mengajar: “Orangtua … berkewajiban dan berhak untuk mendidik anaknya; para orangtua Katolik mempunyai tugas dan juga hak untuk memilih sarana dan lembaga dengan mana mereka dapat menyelenggarakan pendidikan Katolik untuk anak-anak mereka dengan lebih baik, sesuai dengan keadaan setempat” (Kan 793. $ 1). Dengan demikian orangtua ikut membangun Gereja melalui pendidikan anak-anak secara manusiawi dan kristiani sepenuh-penuhnya. “Keluarga kristiani menjadi Gereja Rumah Tangga, di mana orangtua menjalankan tugas-tugas ilahi dan gerejawi terhadap anak-anak, dan anak-anak menemukan guru iman sejati dalam diri orangtua mereka” (Familiaris Consortio, #38). Seringkali terjadi kesulitan pada mereka yang mengalami perkawinan campur, entah perkawinan campur beda Gereja atau beda agama. Anda sendiri mengalami kesulitan itu. Anak-anak menerima pendidikan iman Katolik, bersekolah di sekolah Katolik, beribadat dan berdoa secara Katolik, aktif dalam kegiatan Katolik, bukankah de facto mereka telah menghayati iman Katolik? Tentu menjadi kerinduan Ibu dan kita bersama agar anak-anak bisa segera menerima Sakramen Baptis. Cobalah untuk membicarakan kembali dengan suami, toh anak-anak de facto telah menghayati iman Katolik. Alangkah indahnya bagi mereka bila mereka juga dapat semakin mengalami kelimpahan rahmat Allah melalui pembaptisan dan Komuni Kudus kelak. Tuhan memberkati.

Sumber: http://www.indocell.net/yesaya/pustaka4/id38.htm

No comments:

Post a Comment