Selamat Datang di Gereja Paroki St Yosef Duri . . . . . Welcome to St Yosef Parish Church Duri - INDONESIA
Selamat Datang dan Terima kasih telah mengunjungi situs Gereja Katolik Paroki St.Yosef - Duri, Riau Indonesia. Menjadi Gereja yang Mandiri dan Berbuah, itulah Visi dan Misi Gereja Paroki St Yosef Duri, oleh karena itu peran serta aktif umat dalam pewartaan adalah sesuatu yang sangat diperlukan, untuk itu apabila Saudara-Saudari berminat untuk menyumbangkan pikiran, tenaga, ketrampilan, pengetahuan, dana, waktu dan bantuan apapun termasuk komentar dan usulan, silahkan hubungi kami di: gerejaparokistyosef@gmail.com.

PERATURAN PANTANG DAN PUASA




PERATURAN PANTANG DAN PUASA
KEUSKUPAN AGUNG JAKARTA
UNTUK TAHUN 2013

TEMA: Makin Beriman, Makin Bersaudara, Makin berbelarasa
Masa Prapaskah/Waktu Puasa Tahun 2013 dimulai pada hari Rabu Abu, 13 Februari sampai dengan hari Sabtu, 30 Maret 2013.
Semua orang beriman kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi (KHK k.1249).  Dalam masa tobat ini Gereja mengajak umatnya secara khusus meluangkan waktu untuk berdoa, menjalankan ibadat dan karya amalkasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang (ibid).   Semua orang beriman diajak untuk merefleksikan pengalaman hidup dan mengadakan pembaharuan untuk semakin setia sebagai murid Yesus.

Dalam rangka pertobatan dan pembaharuan hidup beriman, Gereja mengajak kita semua untuk mewujudkannya, terutama dalam masa prapaskah ini dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:
Dalam Masa Prapaskah kita diwajibkan:
Berpantang dan berpuasa pada hari Rabu, 13 Februari dan hari Jumat Suci, 29 Maret 2013.  Pada hari Jumat lain-lainnya dalam Masa Prapaskah hanya berpantang saja.
Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh (KHK k.1252).  Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapanbelas tahun (KHK k.97 1).

Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari.
Yang diwajibkan berpantang: semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas (KHK k.1252).
Pantang yang dimaksud di sini:  tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
Dalam rangka mewujudkan pertobatan ekologis, kita diajak untuk ambil bagian dalam gerakan pantang plastik dan styrofoam. 

Untuk memaknai masa prapaskah ini marilah kita mengusahakan orientasi dan perilaku yang membuat kita semua makin beriman, makin bersaudara dan makin berbelarasa.  Kita usahakan agar suasana tobat dan syukur mewarnai masa penuh rahmat ini.  Sangat dianjurkan agar berbagai kegiatan yang bersuasana pesta, misalnya: perkawinan, tidak dilakukan dalam kesempatan ini.  Namun jika ada alasan yang berat untuk melakukannya, hendaklah tetap dilaksanakan secara sederhana.
Semoga dengan menjalani masa prapaskah ini, iman kita semakin diteguhkan.  Kita percaya dengan-Nya persaudaraan kita akan semakin diakrabkan dan pada gilirannya kita semakin berbelarasa terhadap saudara-saudara kita yang menderita.

Jakarta, 9 Februari 2013
Mgr. Ignatius Suharyo
Uskup Keuskupan Agung Jakarta

No comments:

Post a Comment