Kemenag Dorong Sekolah Tinggi Pastoral jadi PTN
29/08/2013
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama mendorong Sekolah Tinggi Pastoral (STP), lembaga yang secara khusus mendidik calon guru Agama Katolik di seluruh provinsi di Indonesia, agar diubah statusnya menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) sehingga beban keuangan penyelenggaraan pendidikan dibiayai negara.
“Dalam kunjungan kerja di setiap provinsi, selalu kami dorong proses administrasi STP menjadi negeri,” kata Sianipar, Direktur Pendidikan Agama Katolik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama, ketika berdialog dengan Ketua STP Santo Agustinus, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Dr Andreas Muhrotien MSi, di Jakarta, Kamis (22/8), seperti dilansir sinarharapan.com.
“Dalam kunjungan kerja di setiap provinsi, selalu kami dorong proses administrasi STP menjadi negeri,” kata Sianipar, Direktur Pendidikan Agama Katolik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama, ketika berdialog dengan Ketua STP Santo Agustinus, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Dr Andreas Muhrotien MSi, di Jakarta, Kamis (22/8), seperti dilansir sinarharapan.com.
Menurut Sianipar, Gereja Katolik satu-satunya kelembagaan agama di Indonesia yang belum berstatus negeri. Akibat belum adanya perguruan tinggi yang secara khusus mendidik calon guru agama Katolik berstatus negeri, program pemerintah untuk Gereja Katolik semata-mata mengandalkan pos bantuan.
Tapi pos bantuan, lanjut Sianipar, sifatnya sangat terbatas dan saatnya nanti berdasarkan masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) distribusi bantuan sangat selektif sebelumnya nantinya betul-betul dihapus.
“Kalau bantuan dihapus, berarti perguruan tinggi yang secara khusus mendidik calon guru agama, tidak akan mendapat distribusi anggaran dari pemerintah, terutama dari Kementerian Agama. Ini peluang yang mesti disikapi secara arif dan bijaksana dari keuskupan di seluruh provinsi di Indonesia,” kata Sianipar.
Sianipar mengatakan, STP Santo Agustinus di Pontianak menjadi proyek percontohan proses mengubah status menjadi negeri, yang saatnya nanti sepenuhnya menjadi satuan kerja yang tidak terpisahkan dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama.
Dikatakan Sianipar, kalau STP berstatus negeri, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian tidak menyalahi aturan, jika membiayai seluruh dana operasional di setiap perguruan tinggi yang secara khusus mendidik calon guru agama Katolik.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan, serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri.
No comments:
Post a Comment