Selamat Datang di Gereja Paroki St Yosef Duri . . . . . Welcome to St Yosef Parish Church Duri - INDONESIA
Selamat Datang dan Terima kasih telah mengunjungi situs Gereja Katolik Paroki St.Yosef - Duri, Riau Indonesia. Menjadi Gereja yang Mandiri dan Berbuah, itulah Visi dan Misi Gereja Paroki St Yosef Duri, oleh karena itu peran serta aktif umat dalam pewartaan adalah sesuatu yang sangat diperlukan, untuk itu apabila Saudara-Saudari berminat untuk menyumbangkan pikiran, tenaga, ketrampilan, pengetahuan, dana, waktu dan bantuan apapun termasuk komentar dan usulan, silahkan hubungi kami di: gerejaparokistyosef@gmail.com.

Tanya-Jawab

Apakah Gereja Katolik Mengijinkan Perceraian?


Romo Terkasih,
Teman saya menikah secara katolik dengan pria katolik. Mereka tidak akur, kemudian berpisah. Saya dengar, pengadilan gereja katolik mengijinkan perceraian mereka. Apakah itu benar? Bukankah perkawinan katolik itu tak-terceraikan?
dari Setiawan, Surabaya
Setiawan yang dikasih Tuhan.
A. ”Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia" (Mat 19:6). Hukum ini tetap berlaku, tidak hanya untuk perkawinan Katolik, tapi juga perkawinan agama lain, dan perkawinan adat. Gereja Katolik pun tidak boleh menceraikan perkawinan agama lain.
B. Tapi tak semua perkawinan geeja itu sah. Ada perkawinan yg sudah diberkati di gereja, ternyata cacat hukum sehingga tidak sah, alias nihil, alias Nol. Perkawinan disebut cacat hukum jika melanggar 1 saja dari 15 impedimentum  dirimens (halangan yg membatalkan):

(1)    Usia terlalu muda. Menurut Gereja, umur Kawin minimal pria 16 th, wanita 14 th.
(2)    Ikatan Perkawinan lain (masih punya isteri/ suami).
  (3)    Ikatan sumpah-kekal pastor, bruder atau suster.
  (4)    Hubungan keluarga terlalu dekat (ayah-anak, kakek-cucu).
  (5)    Hubungan semenda, (mertua, menantu).
  (6)    Hubungan yang tidak sehat (dengan anak angkat, saudara tiri, kumpul kebo).
  (7)    Paksaan atau penculikan.
  (8)    Kriminal (pembunuhan jodoh terdahulu).
  (9)    Perbedaan agama.
(10)    Impotensi pada pihak pria. (Tapi kemandulan pada pihak wanita, tetap sah!!).
(11)    Tipu-muslihat mengenai sifat jodoh (ternyata penjahat besar atau pembunuh) .
(12)    Menolak sifat dan tujuan perkawinan. Kalau hanya tidak tahu saja, tetap sah.
(13)    Menentukan prasyarat perkawinan.
(14)    Perkawinan di luar gereja.
(15)    Tidak waras mental.
Walaupun sebuah perkawinan katolik sudah berusia 7 tahun, anaknya 2, dulu diberkati meriah oleh Bapa Uskup dan pesta 3 hari 3 malam di hotel berbintang 5, tapi jika ternyata melanggar 1 saja dari 15 halangan tsb., perkawinan tsb. cacat hukum, tidak sah, alias nihil, alias Nol.
C. Annihilasio (peng-Nol-an) hanya bisa diputuskan oleh 2 pengadilan gereja (2 keuskupan) yg sepakat nihil (Nol). Pengadilan sipil tidak berhak menceraikan. Tiap pengadilan gereja punya 3 anggota: iudex hakim, defensor vinculi pembela ikatan perkawinan, dan advocatus diabolicus (pengacara “setan”) yg mengusulkan perceraian. Lalu Annihilasio yg disepakati 2 keuskupan dikirim ke Vatikan untuk disahkan. Jika pengadilan gereja yg satu bilang “oke” tapi yg lain “tidak” maka perkawinan tetap sah & tak bisa diceraikan.           
RD B.JUSTISIANTO

No comments:

Post a Comment