283 pasangan Katolik dan Protestan ikut nikah massal
05/06/2013
Sebanyak 283 pasangan suami-istri (Pasutri) di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengikuti kegiatan pernikahan massal yang diselenggarakan Pemerintah Kota Kupang.
Dari 283 pasangan yang mengikuti kegiatan nikah massal tersebut, 188 pasangan beragama Protestan dan 95 pasangan beragama Katolik.
Kegiatan nikah massal ini berlangsung di gereja Protestan dan gereja Katolik yang ada di Kota Kupang selama tiga hari sejak Senin (3/6) hingga Rabu (5/6).
Wakil Wali Kota Kupang, dr Herman Man, dalam acara pernikahan massal hari pertama di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Anak Dara, Kelurahan Oebufu, mengatakan, nikah masal itu akan berlangsung selama tiga hari.
“Kami berharap para mempelai bisa mewujudkan keluarga yang bahagia dan berkualitas melalui optimalisasi setiap potensi yang ada di wilayah Kota Kupang,” katanya.
Hal tersebut, katanya, bisa meningkatkan taraf hidup keluarga demi terciptanya ketahanan keluarga yang ideal, memelihara toleransi, saling menghargai dan menghormati yang dimulai dari dalam keluarga.
“Pasutri bisa mempertahankan ikrar dan janji yang telah diucapkan di hadapan Tuhan, jemaat maupun pemerintah sehingga mewujudkan rumah tangga yang langgeng serta harmonis,” tambah dia.
Menurutnya, ada tiga hal yang ingin dicapai dari program nikah massal, pertama, pemerintah ingin mewacanakan konsep hidup sederhana, efisien, tetapi berkualitas. Sehingga, konsep perkawinan tidak harus dengan biaya tinggi, pesta pora dan seremonial yang meriah sehingga menyita banyak waktu, pikiran dan tenaga serta biaya.
Kedua, katanya, regenerasi berawal dari keluarga atau rumah tangga. Sehingga, proses pembentukkan keluarga sangat menentukan reformasi keluarga tersebut.
Ketiga, kehidupan masyarakat yang serasi, selaras, seimbang adalah modal sosial yang berharga bagi proses pembangunan daerah.
Sementara itu, ketua panitia kegiatan Agus Ririmase mengatakan, nikah massal bertujuan membantu masyarakat atau keluarga yang sudah hidup bersama sebagai suami-istri, namun belum menikah sah menurut hukum masing-masing agama dan pemerintah sehingga perlu mendapat bantuan untuk keluarga yang tidak mampu.
“Kegiatan nikah massal ini sudah dilakukan sejak tahun 2003. Sampai dengan tahun 2012 sudah mencapai 3.565 pasutri,” kata dia.
No comments:
Post a Comment